Pledoi Tergugat Proyek Cleaning Service
SERANG-Satriyo Nugroho, pejabat pemberi komitmen (PPK) pengadaan jasa kebersihan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang pada 2018 harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 600 juta itu tak lepas dari peran PPK. Selain PPK, pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat penerima hasil kerja (PPHP).
“Memang benar jika ada kerugian negara yang timbul dari pekerjaan pengadaan jasa kebersihan, maka PPK, PPHP, dan penyedia yang bertanggung jawab. Terdakwa sama sekali tidak pada tahap itu,” kata Dwi Heru Nugroho, kuasa hukum pengadilan. terdakwa Nasron Azizan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/10).
Menurut Heru, terdakwa sebagai anggota Pokja ULP RS Dr Sitanala tidak terlibat kasus korupsi. Terdakwa tidak terlibat dalam kontrak kerja. “Dalam satu tahap pertanggungjawaban seperti yang tertuang dalam akad, di mana tergugat tidak terlibat dalam akad tersebut,” kata Heru.
Dari proses awal pelaksanaan kontrak, lanjut Heru, penilaian hingga tahap serah terima pekerjaan tidak ada hubungannya dengan klien. Semua hasil kerja telah ditandatangani oleh tim PPHP dan PPK. “Terdakwa tidak pernah terlibat dalam tahap pasca kontrak, mulai dari pembuatan kontrak hingga eksekusi,” kata Heru.
Heru mengatakan dalam proses lelang cepat yang dimenangkan oleh PT Pamulindo Buana Abadi (PBA) dengan nilai penawaran Rp. 3,8 miliar, itu keputusan bersama, bukan hanya tergugat. Keputusan PBA untuk menang didasarkan pada dokumen yang dianggap memenuhi persyaratan.