Kapolda: Penanganan Brigadir NP Ditangani Bidpropam Polda Banten | AksesDisini.com -Banten Hari ini

Kapolda Penanganan Brigadir NP Ditangani Bidpropam Polda Banten AksesDisinicom

Kapolda Penanganan Brigadir NP Ditangani Bidpropam Polda Banten AksesDisinicom

TANGERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan penanganan terhadap Brigjen NP akan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Hal ini terkait dengan tindakan represif yang dilakukan Polres Tangerang saat menangani aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

“Untuk pemeriksaan oknum anggota Polresta Tangerang, Brigjen NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolda melalui keterangannya, Kamis (14/04). 10/2021).

Kapolres menjelaskan, hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Banten dalam menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugasnya tidak sesuai SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut. Polri.

“Hari ini saksi korban dari mahasiswa MFA (21), akan melakukan pemeriksaan kesehatan kembali di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Dan jika dinyatakan sehat akan langsung dijadwalkan hadir di Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy Heriyanto.

Kapolda mengatakan jika saksi korban menginginkan pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

“Untuk Briptu, mulai tadi malam hingga hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” jelas Kapolres.

Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing dengan berita hoax yang dapat mengaburkan suasana, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

“Kami berharap masyarakat percaya bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, dan penanganan terhadap anggota yang bertugas yang tidak mematuhi prosedur akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda.

(Merah)

Tinggalkan Balasan