Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Samsat Malingping: Pernyataan Samad Ditolak

Avatar of Redaksi
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Samsat Malingping Pernyataan Samad Ditolak

SERANG-Pernyataan Samad sakit saat diperiksa penyidik ​​Kejaksaan Negeri Banten dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Samsat Malingping Kabupaten Lebak senilai Rp. 3,2 miliar ditolak. Terdakwa kasus korupsi 2019 dikatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan saat diperiksa penyidik.

Hal itu terungkap saat Kepala Seksi Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Banten Hendro dan mantan pengacara Samad, Carlos Fernando Silalahi dihadirkan sebagai saksi lisan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (14/10). Pada sidang sebelumnya, Samad mengoreksi keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Ia menolak membeli tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi yang dibeli seharga Rp. 100.000 per meter persegi. “Tidak (diberi keterangan di bawah tekanan, diborgol),” kata Hendro di hadapan majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok.

Hendro menuturkan, saat diperiksa di Rutan Kelas IIB Serang, Samad mengaku telah membeli tanah Cicih. Cicih tidak mengetahui bahwa tanahnya termasuk dalam lokasi yang akan dibebaskan Pemprov Banten. Cicih menjual tanah tersebut karena akan digunakan sebagai perkebunan pisang, bukan untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.

Samad sendiri menjual tanah tersebut ke Pemprov Banten seharga Rp 500 ribu per meter. Dari transaksi itu, Samad mendapat Rp850 juta. “Saya bingung (di BAP-red) saya minta konsultasi ke kuasa hukumnya (mengenai jawaban pembelian tanah milik Cicih-red),” kata Hendro.

Anggota majelis hakim, Atep Sopandi, sempat membacakan BAP yang dibantah Samad saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Keberatan tersebut terkait pinjaman bank sebesar Rp20 juta untuk uang muka pembelian tanah ke Cicih dan pinjaman Euis sebesar Rp150 juta untuk melunasinya. “Tidak ada keberatan (diakui meminjam Rp 170 juta untuk membeli tanah Cicih),” jawab Hendro.

Sementara itu Carlos Fernando Silalahi juga membantah selama pemeriksaan penyidik, Samad dalam kondisi tertekan. Bahkan setelah BAP dibuat, dia dan terdakwa diperbolehkan membaca dan mengoreksi hasil pemeriksaan.

“Tidak ada (stres-rer) kalau tidak salah jam lima sore tanda tangan BAP. Baca, serahkan pada saya dan tersangka. Detailnya, kalau tidak salah ada kata-kata yang tidak Tidak mau diganti. Ada yang direvisi, dicetak ulang (hasil BAP-red),” kata Carlos.

Selama pemeriksaan, terdakwa Samad dalam keadaan sehat, dan tidak menolak untuk diperiksa. “Betul (dari awal sampai akhir-red). Jawabannya sehat (ketika ditanya kondisi kesehatan-red) komunikasi saya dengan terdakwa sehat. Kalau misalnya saya sakit, saya minta ditunda pemeriksaannya. ,” kata Carlos.

Carlos mengungkapkan, Samad tidak menyangkal seluruh isi BAP penyidik. Penyidik, katanya, tidak mengarang pernyataan Samad. Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Carlos mendampingi Samad.

Carlos membantah kesaksian Samad di persidangan yang menyatakan dirinya terlambat diperiksa.

“Saya tidak datang terlambat, malah sejak pagi (datang menemani-red). Hari itu ada penyidik ​​WA (whatsapp-red) saya sudah sampai di sana,” kata Carlos.(fam/da)

Tinggalkan Balasan