Berhasil Mengungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah, Polda Banten Raih Penghargaan Menteri Agraria

Avatar of Redaksi
Berhasil Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah, Polda Banten Raih Penghargaan Menteri Agraria

SERANG – Kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten tahun 2021 mendapat apresiasi dari Menteri Agraria. Penghargaan atas kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Rudi Rubijaya pada Rabu (13/10), di Kantor BPN Provinsi Banten yang diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kbp Ade Rahmad Idnal.

“Kami sangat bersyukur kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria, ini menjadi motivasi yang luar biasa bagi personel Satgas,” kata Ade.

Pada tahun 2021, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, Laporan Polisi Nomor 109 tanggal 23 Maret 2021, Satgas Mafia Tanah menahan MR (55) karena memalsukan surat berupa girik. Penyidik ​​bahkan menyita ratusan dokumen palsu.

Kasus lainnya, Laporan Polisi No. 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) melakukan pemalsuan dan memasukkan informasi palsu ke dalam AJB dengan menyita lebih dari 200 formulir AJB dan AJB palsu.

Ketiga, Laporan Polisi No. 215 tanggal 17 Juli 2020, 3 tersangka yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61). Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Terhadap tiga kasus di atas, penyidikannya sudah dinyatakan sempurna atau P21,” kata Ade

Terakhir, Polda Banten menggelar jumpa pers kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63) karena melakukan pemalsuan dengan memasukkan informasi palsu ke dalam AJB. Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen palsu sudah banyak ditransaksikan ke banyak orang, bahkan ada yang sudah mengeluarkan sertifikat. “RT masih ditahan di Polda Banten dan berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ade.

Di penghujung acara, Kapolres Banten Humas mengatakan, Polda Banten akan menindak tegas mafia tanah. “Tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk beraksi di wilayah Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten pasti akan segera menindak tegas. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri,” tutupnya. Shinto Silitonga.(rbnn)

Tinggalkan Balasan