Dikirim Sebelum Idul Fitri
CILEGON – Tersangka kasus dugaan suap izin parkir, Uteng Dedi Afendi mengatakan, uang hasil suap juga masuk ke salah satu petinggi di Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan tim hukum Uteng kepada wartawan di LP Cilegon, Rabu (13/10).
Namun, kuasa hukum enggan membeberkan nama petinggi yang dimaksud.
“Klien kami menyatakan ada aliran dana dalam perkara itu mengalir ke salah satu pimpinan Kota Cilegon yang saat ini menjabat,” kata salah satu kuasa hukum Uteng, Juli Tresno Adjie.
Dikatakannya, aliran uang ke salah satu petinggi itu sebesar Rp. 20 juta dan Rp. 100 juta. Salah satunya diserahkan menjelang Idul Fitri tahun ini.
Melihat fakta tersebut, lanjut Juli, tim kuasa hukum telah menyurati Kejaksaan Negeri Cilegon untuk meminta tambahan BAP dengan maksud agar pimpinannya bisa masuk dalam BAP dan segera dipanggil untuk klarifikasi.
Namun, Kajari Cilegon dengan cepat membalas surat kuasa yang isinya sudah tidak memungkinkan lagi karena dinilai penyidik dokumen tersebut dianggap lengkap dan siap untuk tahap dua atau P21.
“Akhirnya klien kami berkomitmen untuk membukanya selama persidangan. Meski kami pesimis dengan realita Kejaksaan Negeri Cilegon saat ini, kami tetap berharap jika klien kami buka di pengadilan, diharapkan Kejaksaan Negeri Cilegon bisa menanggapi serius dan menindaklanjuti pernyataan klien kami,” kata Juli.