Akses Disini, Jakarta – Video aksi bentrok mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), viral di media sosial (medsos).
Peneliti bidang HAM dan keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie menilai, aksi polisi terhadap mahasiswa di Kabupaten Tangerang menunjukkan minimnya penerapan konsep presisi Polri di lapangan.
“Polisi humanis sama sekali tidak tercermin dalam tindakan seperti itu,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Ikhsan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengevaluasi visi Polri bagi jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator terukur yang harus diikuti oleh setiap anggota Polri.
Sebab, menurut Ikhsan, Polri gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah wajib melindungi hak asasi manusia dan memberikan rasa aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan alternatif dengan dalih memberikan rasa aman, tetapi mengabaikan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Terkait tindak kekerasan di Kabupaten Tangerang, Ikhsan mengingatkan Polri untuk meninjau kembali Pasal 18 ayat (1) UU a quo bahwa Polri dapat dipidana karena menggunakan cara kekerasan dalam menghalangi hak warga negara untuk menyatakan pendapat di depan umum. .
Ia berharap, aksi kekerasan dalam video yang beredar tidak boleh direduksi menjadi sekadar video yang menunjukkan kondisi korban yang sedang atau masih baik-baik saja. Selain rawan manipulasi dan tekanan, model penyelesaian seperti itu juga menciptakan impunitas bagi aparat dan menghilangkan akuntabilitas.
Ikhsan meminta Kapolri menghukum pelaku kekerasan dan menjatuhkan sanksi.
“Cara-cara konvensional untuk menutupi praktik kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lebih lanjut dari masyarakat dan tidak menyelesaikan masalah sama sekali,” tegasnya.
Penulis: Tio