SERANG-Tanda tangan Momon Suherlan dan Djoko Nugroho pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah tahun 2019 dipalsukan. Keduanya merasa belum pernah menandatangani hibah LPj senilai total Rp7,8 miliar.
“Tidak tahu (bertanda tangan), tidak tahu (namanya sudah dipakai),” kata Momon saat menjawab pertanyaan dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/10).
Momon dan Djoko dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi atas dua terdakwa, mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo. Momon mengaku tidak menghadiri dua kali kunjungan kerja (kunker) pengurus KONI Kota Tangerang Selatan ke dua wilayah di Jawa Barat (Jawa Barat). “Tidak ikut (kunjungan ke Jawa Barat-red),” kata Momon di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Setiap kunjungan ke daerah, manajemen KONI Kota Tangsel mendapat uang saku, akomodasi hotel bahkan tiket pesawat untuk daerah terpencil. “Saya pergi ke Batam (kunker-red), Jumat berangkat Minggu sudah pulang. Saya tidak ke mana-mana lagi,” kata Momon.
Menurut Momon, seharusnya kunjungan tersebut berlangsung selama tiga hari di Batam, namun pengurus KONI Kota Tangerang Selatan hanya membutuhkan waktu satu hari. “Hasilnya (kunker-red) ke Batam (KONI Batam-red) karena bidang saya berkaitan dengan bidang prestasi, melihat potensi (atlet) Batam karena juara Porprov sehingga kita ingin meniru para atlet di sana. , tidak bisa diterapkan di Tangerang Selatan,” kata Wakil Ketua III Bidang Prestasi KONI Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, saksi lainnya, Djoko Nugroho, juga membantah telah menandatangani dokumen perjalanan dinas LPj KONI Kota Tangerang Selatan. Ia mengaku tidak mengikuti dua kegiatan kerja kepengurusan KONI di Jabar itu. “Tidak pergi (ke Jabar-red), tidak (menerima uang akomodasi kunker-red), tidak tahu (ada namanya di LPJ-red),” kata Djoko.
Senada dengan Momon, Djoko hanya mengikuti satu kegiatan kunker, yakni ke KONI Batam. Sementara 10 kunker pergi ke daerah lain, Wakil Ketua IV KONI Antar Lembaga Tangsel mengaku tidak mengikuti mereka. “Di sana, hari pertama saya bertemu dengan Sekda (Kota Batam), pengurus KONI. Hari terakhir pertemuan dengan Sekretaris Negara. Di sana kami melihat fasilitas olahraga yang didampingi oleh para diaspora,” kata Momon.
Kunjungan kerja pengurus KONI Kota Tangerang Selatan itu sendiri menjadi temuan penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kunker ke 11 daerah di Indonesia telah merugikan keuangan negara Rp. 618 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perjalanan dinas fiktif. Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima pejabat KONI di Tangerang Selatan.
Selain Djoko dan Momon, tiga nama lain yang dihadirkan JPU adalah Abdul Qodir, Aji M Norodom Sukarno dan N Mulyono. “Saya pernah tanya ke Inspektorat, katanya Perwalnya masih dibahas dan belum final (tentang honorarium pengurus),” kata Wakil Ketua Program KONI Kota Tangerang Selatan Abdul Qodir (fam/nda)