Akses Disini, Jakarta – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka penyusupan perjudian online di situs resmi pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga tersangka ditangkap di Apartemen Madiun Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial RD (18 tahun), YI (22) dan MM (23). Sedangkan 19 tersangka lainnya berinisial ES (40), PD (21), AD (23), AS (18), AN (24), DC (21), RV (18), DV (37), RG ( 38). , AT (28), FS (21), SM (21), JP (19), AW (30), MA (24), CL (22), GA (25), FC (21), dan IR (28 ).
Sindikat ini menyusup ke 12 website milik pemerintah dan 43 website lainnya, kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka adalah anggota sindikat yang ahli dalam menyisipkan situs judi online.
Tersangka, kata dia, menggunakan modus penyisipan script dan back link pada situs yang disasar. Para tersangka mengaku dengan memasangnya di situs resmi pemerintah, banyak iklan yang didapat melalui jumlah klik.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka menyita barang bukti berupa 17 unit CPU komputer, 170 ponsel, satu router Huawei, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, enam token bank, 19 KTP, dan satu paket starter pack. “Pelaku dijerat pasal ITE dan TPPU,” ujarnya.