Satuan Narkoba Polres Palangka Raya Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan – AKSES DISINI

Satuan Narkoba Polres Palangka Raya Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Polres Palangka Raya – Satuan Narkoba Polres Palangka Raya Polda Kalteng kembali menyerahkan tiga tersangka narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Tiga tersangka berinisial R, IA dan SD dijerat kasus narkotika setelah ditangkap petugas terkait peredaran narkotika jenis sabu pada Februari 2021 di tempat dan waktu berbeda, di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Narkoba Polres Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, SH menjelaskan, proses penggeledahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Video Zoom di ruangan unit kerjanya. wabah Covid-19 saat ini, Kamis (3/6/2021). ) pada pukul 10.00 WIB.

“Berkas perkara ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas akan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk penahanan tersangka masih di Rutan Polres Palangka Raya,” kata Kompol Asep.

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal yang berbeda, yakni R tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2), IA pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan SD pasal 114 ayat. (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sore)

Tinggalkan Balasan