Polres Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polres Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng mensosialisasikan larangan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Kecamatan Pulau Petak, Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, SH menjelaskan, pihaknya gencar melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sabtu, (6/5/2021) Siang.
Pada kesempatan itu, Polsek Pulau Petak mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang berisi larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar dilaksanakan dan diketahui.
“Himbauan tersebut bertujuan agar warga memahami dan memahami penyampaian imbauan dan mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah tanah dengan cara dibakar yang mengakibatkan polusi. dan perusakan fungsi lingkungan” dan pelanggar diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar,” jelas Kapolres. (Matahari)
Postingan Cegah Karhutla, Polres Pulau Petak Selalu Ingatkan Warganya Dengan Sosialisasi pertama kali muncul di AKSES DISINI.