
Polda Kalteng, Polda Kotim – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, aparat Polres Sungai Sampit melakukan sosialisasi terhadap Deklarasi Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan / atau lahan di Kabupaten Mentaya Hilir Utara. Jumat (28/05/2021) Pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sungai sampit ipda lenina olin, S.TrK mengatakan target diseminasi Deklarasi Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan / atau lahan di Kabupaten Mentaya Hilir Utara.
Dalam kesempatan ini, petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan jaminan sosial tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta warga untuk bersama-sama menjaga terhadap pelanggaran pembakaran hutan atau lahan dan mengimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran. Covid19. .
“Diharapkan masyarakat senantiasa menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan,” jelas Kapolsek tersebut.(Merah).