Dalam pelaksanaan desa binaan Bhabinkamtibmas sambang mengunjungi warganya yang aktif di kebunnya, pada kesempatan ini Bripka Arif melakukan sosialisasi kepada warga tentang larangan membakar hutan dan lahan serta Deklarasi Kapolda Kalteng Nomor: Mak / 01 / II / 2021 tentang Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga Desa Binaannya
Secara terpisah, Kapolsek Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, SH mengatakan dengan hadir langsung di masyarakat diharapkan edukasi kepada masyarakat dapat terus dilakukan. tersampaikan dengan baik dan anggota masyarakat dapat menerima dan mematuhinya.
“Kami melakukan sosialisasi atau himbauan kepada anggota masyarakat tentang larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kami lakukan sebagai langkah pencegahan sejak terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, SH