AKSES DISINI- Balaraja, Tangerang – Polsek Balaraja, Polsek Tangerang telah mengamankan 3 pelaku pembunuhan berencana dalam kasus ABORSI Pelaku berinisial TWAP, HRT, SW. 24/05/2021.
Adanya dugaan peristiwa aborsi / upaya untuk menggugurkan isi tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Kode kriminal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolres Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya mengatakan,
Kami mengamankan para pelaku ini di Kepolisian Resor Balaraja untuk penyelidikan kami, ”
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya Langsung memimpin penggeledahan kepada tersangka ke-3 yaitu pacar haram pelaku 1 bernama Hari Triyanto yang berada di kawasan Lebak Banten tepatnya di Perum Baros Indah Permai Blok K1 no 5 Rt 005 Ds Kadu Agung Barat, Kec. Cibadak, Kab. .Lebak, Provinsi Banten. Dia menjelaskan Kapolsek Balaraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsana mengatakan, penangkapan dengan barang bukti 2 pil Cytotec dari klinik monhal, rekam medis yang dikeluarkan klinik Monhal Persada Balaraja pada 23/05/2021, 13 butir pil Opistan, 15 merek Cytotec. pil, 340 butir kapsul penghalus haid merek Tiau Keng Poo, 14 butir amoxcillin, 7 butir merek Gastrul, aneka obat kuat impor, berbagai macam alat bantu seks impor, bukti kiriman uang Hari Triyanto Rp. 800.000 pada 21/05/2021, uang hasil penjualan narkoba oleh kakak SW Rp. 515.000. ”jelas Kepala Bareskrim Polres Balaraja.
Sementara itu, Kasubag Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, SIK, MH menjelaskan motif pelaku mengaku punya pacar bernama Hari Triyanto di kawasan Rangkas Bitung dan sudah beristri sah dan selama berpacaran. Pelaku sering melakukan persetubuhan seperti suami istri hingga akhirnya adik Tunjung Wulan Adi Putriyanti hamil.
“Namun Kakak Hari Triyanto tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan adik Tunjung Wulan Adi Putriyanti. Akhirnya pelaku kebingungan dan akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang lebih 7 bulan tersebut, kata Kepala Daerah Banten. Kapolres Humas.