Pelaksanaan Ops Yustisi dalam rangka meredam penyebaran Covid-19 di Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim Prop. Kalteng dan kegiatannya antara lain memberikan peringatan lisan dan simpatik kepada masyarakat yang melintas di depan Polres Awang, serta menghimbau agar segera kembali untuk mengambil masker jika tertinggal dan membeli masker bagi yang tidak memiliki masker. Himbauan kepada warga dan pengguna jalan untuk selalu memakai masker guna mencegah penularan Virus Covid-19. Memberikan sanksi sosial (Meyapu dan menghilangkan rumput) bagi orang yang tidak memakai topeng.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra. SHSIK M.PICT melalui Kapolsek Awang Iptu Debby Soesilo SE menjelaskan “kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa bakti sosial dengan membersihkan rumput. dan menyapu, “katanya.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ops yustisi ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan mengikuti Health Protocol terkait pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah yurisdiksi Awang. Polisi, “pungkasnya. (Ai / sam)